Sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (16/11), pihak keluarga dan tim kuasa hukum Farid Okbah belum mengetahui lokasi keberadaannya.
Tim pengacara akan mendatangi Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) untuk melayangkan surat keberatan atas proses hukum yang dilakukan terhadap kliennya.
"Hari ini jam 10 menuju Mabes Polri untuk menanyakan keberadaan beliau," tutur pengacara Farid, Ismar Syafruddin, Kamis (18/11).
Kuasa hukum Farid Okbah melayangkan surat keberatan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran penindakan Detasemen Khusus 88 terhadap ulama tersebut.
Ismar Syarifuddin meminta kepolisian agar upaya penegakan hukum yang dilakukan atas kliennya tersebut sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa, Farid Okbahb erhak mendapatkan pendampingan hukum sehingga perlu diketahui keberadaannya.
Tak hanya itu, Ismar menyebut pihak pengacara juga berencana mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memproses perkara penangkapan Farid cs.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Fariq Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di kawasan Bekasi pada Selasa (16/11). Diduga ke tiga orang tersebut memiliki keterlibatan dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Polri juga telah mengklaim bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan bukan sebagai bentuk kriminalisasi melainkan didasarkan pada bukti dan pengembangan yang telah dilakukan Densus 88 sebelumnya.
Diketahui, Farid Okbah merupakan anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Sementara itu, Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah LAZ ABA.Dan tersangka Anung sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.