Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut penangkapan tiga tersangka terorisme Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al-Ahmat di wilayah Bekasi berdasarkan pengembangan dan bukti-bukti dari penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya.
Diketahui terdapat 28 hasil Berita Acara Pemeriksaan BAP dari para tersangka teroris yang menyatakan bahwa ketiga orang tersebut memiliki keterlibatan dalam aktivitas jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjurus pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (17/11)
Rusdi menyebut pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri tersebut mengarah pada dugaan adanya keterlibatan Farid Okbah Cs di yayasan JI, Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA). Yayasan tersebut berperan sebagai pendana.
Diduga Farid Okbah merupakan anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Sementara itu, Ahmad Zain adalah Ketua Dewan Syariah LAZ ABA.Dan tersangka Anung sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
Rusdi menyebut Perisai Nusantara merupakan badan bantuan hukum yang dibuat bagi anggota Jamaah Islamiyah yang tertangkap polisi serta memberikan bantuan bagi keluarga dari anggota yang tertangkap.
Rusdi mengaku, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 lalu membuka pintu masuk bagi Densus 88 untuk lebih memahami, mempelajari tentang kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Sebagai informasi, tiga tersangka teroris itu ditangkap oleh penyidik di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11) kemarin pagi.
Farid Okbah merupakan seorang penceramah sekaligus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara itu , Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang kini telah dinonaktifkan.