JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pentingnya membuat zonasi dan inkubator bagi pengembangan UMKM di Ibu Kota Nusantara (IKN). Zonasi itu dimaksudkan bagi pelaku bisnis yang berada dekat kawasan perumahan seperti UKM Mart.

Deputi bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Senin (25/3), mengatakan zonasi untuk kawasan perbelanjaan yang besar di IKN, perlu diatur agar pelaku dan produk UMKM dapat terakomodasi.

Selain zonasi, dia juga memandang perlu adanya inkubator UMKM di IKN, karena inkubator berperan penting dalam pengembangan UMKM seperti di negara-negara maju. "Kita harus meniru Korea Selatan di mana kota-kota besarnya memiliki inkubator untuk mengembangkan UMKM-UMKM," katanya.

Kemenkop UKM sendiri berharap IKN dirancang dari awal untuk memberikan kesempatan kepada UMKM. Mereka juga berharap IKN memanfaatkan produk UMKM dan dalam negeri.

Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Muhsin Palinrungi, mengatakan bahwa tujuan penyusunan peta jalan pengembangan ekonomi kreatif IKN itu untuk menemukan satu konsep pengembangan ekonomi kreatif di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Menurut dia, ekonomi kreatif di IKN memiliki potensi besar untuk berkembang berkat ketersediaan sumber daya manusia yang melimpah dan keanekaragaman sumber daya alam. Selain itu, kekayaan sumber daya budaya juga memegang peranan krusial sebagai pendukung dalam pengembangan ekonomi kreatif di IKN.

"Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan kontribusi usaha ekonomi kreatif IKN dalam perekonomian nasional, maka diperlukan kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif IKN yang menjadi pedoman bagi Otorita IKN," kata Muhsin.

Tumpang Tindih

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB. Suhartoko, mengatakan UMKM mempunyai peran sangat penting bagi perekonomian Indonesia karena kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 60 persen dan mampu menyerap 90 persen tenaga kerja.

"Wacana pemberdayaan sudah ada sejak pemerintahan Orde Baru hingga saat ini. Hampir semua kementerian dan lembaga pemerintah melakukan, namun masih sangat sporadis dan koordinasi perencanaan dan implementasi tumpang tindih sehingga tidak efektif dan efisien," katanya.

Adanya zonasi bisnis bagi UMKM di IKN, menurut Suhartoko, bagus untuk memberi ruang bagi usaha UMKM tanpa harus berebutan dengan usaha besar. Demikian juga inkubator bisnis bagi UMKM, baik juga untuk mendewasakan UMKM agar manajemennya semakin baik.

"Hal yang lebih penting adalah adanya keberlanjutan dan peningkatan manajemen dan skala usaha UMKM. Oleh karena itu, pendampingan UMKM sangat mutlak diperlukan," katanya.

Baca Juga: