JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

"DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Senin (12/7).

Dia memaparkan dua perusahaan yang telah memenuhi kriteria tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital kepada konsumen di Indonesia sejak 1 Juli 2021.

"Dengan penambahan dua perusahaan ini, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha," kata Neilmaldrin.

Dia menambahkan jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Neilmaldrin memastikan DJP Kemenkeu terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, dia mengharapkan jumlah pelaku usaha yang bekerja sama dengan DJP Kemenkeu dan mau ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Dalam kesempatan ini, Neilmaldrin juga memaparkan realisasi penerimaan PPN PPSE hingga semester I-2021 yang mencapai 1,64 triliun rupiah. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PPMSE ini meningkat 125,2 persen dibandingkan penerimaan Juli-Desember 2020 sebesar 915,7 miliar rupiah.

Sebelumnya, sebanyak 73 perusahaan global telah tercatat sudah bekerja sama dengan DJP sejak awal Juli 2020 untuk memungut PPN digital.

Baca Juga: