JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum diajak bicara oleh Kementerian Agama ataupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait rencana pemotongan gaji untuk zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam sebesar 2,5 persen. Pengelolaan zakat ASN oleh pemerintah harus melalui perencanaan yang baik, dan kesiapan institusi zakat (Baznas) yang profesional, kapabel dan akuntabel.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. "Sehingga MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut," kata Zainut, di Jakarta, Kamis (8/2).

Namun secara umum, kata Zainut, pemerintah harus memiliki perencanaan matang dan kesiapan dari institusi Baznas. Sebab masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja.

"Tapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nisab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," sebut Zainut.

Menurut Zinut, ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.

Selain untuk melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Dia menegaskan, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam. "Namun, kami mengharapkan pemerintah melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat," ujar dia.

Sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik, seyogianya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.

Boleh Keberatan

Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin, ASN muslim yang keberatan gajinya dipotong sebagai zakat dapat menyatakan keberatannya sebelum dilakukan akad pemotongan. Zakat ASN tidak bersifat wajib, negara hanya membantu memfasilitasi.

Menteri Agama menegaskan bahwa tidak ada terma "kewajiban" dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya. "Perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban," katanya.

Lukman menjelaskan bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan.

Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. cit/E-3

Baca Juga: