JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor.

"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Yudi Widiana Adia ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (19/4).

Sebelumnya, Yudi telah divonis sembilan tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik karena terbukti menerima suap 6,5 miliar rupiah dan 354.300 dollar Amerika Serikat/AS (senilai total 11,5 miliar rupiah) terkait program aspirasi DPR.

mza/N-3

Baca Juga: