YOGYAKARTA - Pemerintah Yogyakarta akan memperkuat keberadaan kawasan tanpa rokok (KTR) seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017sebagai salah satu upaya mendukung pencegahan penularan Covid-19 terutama di tempat-tempat umum.

"Perokok dinilai memiliki potensi untuk terpapar atau justru menularkan virus korona ke orang lain. Harapannya, keberadaan KTR di Yogyakarta bisa diperkuat untuk mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Minggu (6/9).

Menurut Heroe seperti dikutip dari Antara, potensi penularan virus korona dapat terjadi apabila puntung rokok dibuang sembarangan karena di dalam puntung rokok tersebut mengandung air liur perokok.

Jika perokok tersebut terpapar virus korona, lanjut dia, maka tidak tertutup kemungkinan puntung rokok yang dibuang tersebut juga membawa virus yang sama.

Selain itu, lanjut dia, sela-sela jari tangan dari perokok juga bisa terpapar virus karena memegang puntung rokok.

"Harapannya, puntung rokok bisa dimusnahkan sehingga tidak berpotensi menularkan virus ke orang lain," katanya. mar/N-3

Baca Juga: