JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/ OPS) bagi kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meneruskan keberlanjutan proses logistik maritim khususnya jasa kepelabuhanan, serta mendukung pengelolaan pelabuhan yang ramah lingkungan, maka pelabuhan harus mampu beradaptasi dengan perubahan dunia.

"Hari ini kami menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Subholding PT Pelindo Jasa Maritim dengan DPP INSA terkait penerapan Onshore Power Supply di Pelabuhan Indonesia, dimana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam siaran persnya, pada acara State-owned Enterprises (SOE) Internasional Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10).

Menurutnya, implementasi Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan.

OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2019.

"Sebagai Regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. Kami percaya OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan," tambah Arif.

Hal tersebut juga mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitasi pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.

Menurut Arif, penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO Initial GHG Strategy) tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.

"Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75% hingga 93%. Hal ini juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC)," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan aturan terkait penyediaan dan penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. SE-DJPL 22 Tahun 2022 tentang Penggunaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply (OPS) Di Pelabuhan Bagi Kapal Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Sebagai informasi, penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat dilayani pada pelabuhan antara lain:

1. Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

2. NPCT1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta

3. Terminal Berlian (BJTI) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

4. Terminal Jamrud Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

5. Terminal Nilam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya

6. Terminal Teluk Lamong, Surabaya

7. TUKS Dwitama, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

8. TPKS Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang

9. Dermaga MTP Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap

10. TUKS Pusri Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap

11. TPKB Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin

12. Terminal Trisakti, Banjarmasin

13. Terminal Bumiharjo, Pelabuhan Kumai

14. Terminal Bagendang, Pelabuhan Sampit

15. Dermaga Celuk Benoa Pelabuhan Benoa, Bali

16. Terminal Lembar, NTB

17. Terminal Maumere, NTT

18. Terminal Tenau, NTT

19. Cabang Makassar, Makassar

20. Terminal Petikemas Pelabuhan Makassar, Makassar

21. Makassar New Port, Makassar

Baca Juga: