Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berupaya mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, dan desa dengan pendidikan yang berkualitas.

Kemendes PDTT juga tengah fokus dalam penyaluran BLT Dana Desa yang diambil dari Dana Desa dan bagaimana menindaklanjuti UU Cipta Kerja di desa. Program ini dilakukan untuk membantu warga desa yang terdampak Covid-19.

Lantas bagaimanakah langkah-langkah yang dilakukan oleh Kemendes PDTT untuk mencapai program-program tersebut. Berikut petikan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sarbini, kepada Menteri PDTT, Abdul Halim Iskandar, secara daring dalam beberapa kesempatan.

Apa tujuan pembangunan desa?

Desa tanpa kemiskinan, artinya desa-desa yang dipimpin harus tidak boleh ada kemiskinan. Jika masih ada, harus dicari solusi terbaik agar angka kemiskinan berkurang hingga tidak ada.

Lalu desa tanpa kelaparan. Ini penting, jangan sampai ada warga desa yang tidak bisa makan atau hanya makan sehari sekali. Harus diupayakan semaksimal agar bisa makan tiga kali sehari.

Kemudian pendidikan yang berkualitas. Hal ini penting untuk menentukan keberhasilan pembangunan. Gus Menteri apresiasi program pendidikan yang dicanangkan oleh Pamekasan.

Jika program ini secara intens dilakukan pembangunan akan lebih meningkat dan maju. Hal terakhir yaitu warga desa harus sehat dengan program yang jelas.

Apa target utama Anda?

Dalam 17 plus SDGs adalah menjadikan desa-desa di Indonesia menjadi desa tanpa kemiskinan. Kita sekarang selalu bicara desa tanpa kemiskinan. Target kita adalah bagaimana desa-desa di Indonesia lepas dari kemiskinan. Saya yakin ketika desa-desa di Indonesia tidak ada kemiskinan maka Indonesia juga akan terbebas dari kemiskinan.

Selain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan juga merupakan target utama yang ingin saya capai. Kemiskinan dan kelaparan adalah dua hal yang kadang-kadang tidak bisa dipisahkan.

Apa harapan Anda untuk desa?

Saya harapkan suatu saat desa di Indonesia bakal menjadi role model pembangunan oleh negara internasional. Dunia internasional memang telah merumuskan model pembangunan global yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan. Tetapi untuk desa tampaknya belum ada, di situlah kita turunkan dari SDGs Global, kemudian SDGs Nasional, sekarang kita tarik ke desa menjadi SDGs Desa. Poin yang belum ada dalam SDGs global maupun nasional yakni memasukkan unsur kearifan lokal dan religiusitas.

Saya minta kepala desa untuk mengacu pada SDGs Desa yang telah dirumuskan oleh Kemendes PDTT tersebut. Tujuannya, agar dunia tahu bahwa di Indonesia telah melaksanaan pembangunan berbasis desa yang menggunakan konsep global. Dan saya yakin nanti menjadi role model dunia, model pembangunan di tingkat terkecil, tetapi sudah menerapkan SDGs.

Bagaimana dengan penyaluran dana desa?

Saya menjamin penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran untuk warga desa yang terdampak Covid-19. BLT Dana Desa berbeda dengan bantuan lainnya yang mengacu pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS), yang cenderung kurang update. BLT Dana Desa berdasarkan pendataan mandiri karena untuk meng-cover warga desa yang belum tercatat di data TKS.

Ketika mereka melakukan pendataan serius, betul-betul dilakukan sesuai dengan regulasi yang dibuat Kementerian Desa, saya sangat yakin pasti BLT Dana Desa akan tepat sasaran.

Pendataan calon penerima BLT Dana Desa harus berbasis RT dan dilakukan oleh minimal tiga orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa setelah melalui proses musyawarah. Saya yakin dengan demikian, objektivitasnya akan lebih tinggi atau kemungkinan untuk sepakat manipulasi data lebih kecil.

Tidak semua desa menggunakan pagu maksimal yang telah ditentukan Kemendes PDTT. Pagu maksimal yang dimaksud, desa yang memilik Dana Desa kurang dari 800 juta rupiah diperbolehkan menggunakan 25 persen, desa yang memiliki 800 juta hingga 1,2 miliar diperkenankan menggunakan 30 persen, desa yang memiliki di atas 1,2 miliar diperbolehkan menggunakan 35 persen untuk BLT.

Kemendes PDTT juga memberikan ruang bagi desa yang menghadapi situasi extra ordinary, jumlah yang harus menerima BLT Dana Desa melebihi dana yang disiapkan maka diperbolehkan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan dengan catatan mendapat persetujuan kepala daerah setempat.

Progres pencairan dana desa, hingga 7 September 2020 sudah ada 48,69 triliun rupiah dari total 71 triliun dana desa. Dana tersebut dialokasikan untuk BLT Dana Desa senilai 4,7 triliun rupiah selama enam bulan dengan rincian menyasar 7,9 juta KPM atau warga desa.

Bagaimana Anda mengawasi penggunaan dana desa?

Kemendes PDTT menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan sistem pengawasan dana desa di seluruh desa di Indonesia.

Kami juga telah meneken nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Kami dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sepakat mengembangkan secara bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) unit usaha dari Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Bagaimana dengan penyaluran BLT Dana Desa?

Sebanyak 81 persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa merupakan keluarga miskin yang baru kali ini mendapatkan bantuan dari pemerintah. Artinya kebijakan BLT Dana Desa ini tepat sekali. Karena kenyataan di lapangan menujukkan bahwa mayoritas penerima BLT adalah masyarakat yang seharusnya mendapatkan Jaring Pengaman Sosial (JPS), tapi tidak terdata. Namun, akhirnya terdata di BLT.

BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing 600 ribu rupiah per KPM per bulan. Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus (Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing 300 ribu rupiah per KPM per bulan.

Bagaimana dengan desa wisata?

Kemendes PDTT telah fokus terkait Desa Wisata yang masuk dalam Destinasi Wisata Super Prioritas, yaitu Danau Toba, Likupang, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Ada 41 Desa di lima daerah Super Prioritas yang ditugaskan kepada Kementerian Desa untuk melakukan penanganan. Titik di desa wisata itu telah dikoordinasikan oleh Kemendes PDTT dengan Kementerian Pariwisata. Hal ini sudah didetaikan dan tinggal melangkah titik-titik yang ditentukan sudah siap untuk dilaksanakan dan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek langsung persiapan Desa Wisata tersebut.

Berapa alokasi dana desa tahun depan?

Alokasi Dana Desa tahun 2021 sebesar 72 triliun rupiah atau meningkat 1,1 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 71,2 triliun rupiah.

Berapa dana desa yang telah digunakan tahun ini?

Hingga 25 Oktober lalu Dana Desa yang telah dipergunakan mencapai 34,756 triliun rupiah dari total Dana Desa dalam APBN TA 2020 senilai 71,190 triliun rupiah.

Yang digunakan untuk Program Desa Tanggap Covid-19 senilai 3,170 triliun rupiah, kemudian Padat Karya Tunai Desa senilai 9.067 triliun rupiah lalu Pembangunan infrastruktur lainnya senilai 4,641 triliun rupiah, dan untuk BLT Dana Desa senilai 17,877 triliun rupiah.

Masih ada 36,433 triliun rupiah, yang akan digunakan untuk menyelesaikan BLT Dana Desa sampai Desember 2020 senilai 10,584 triliun rupiah. Sehingga masih tersisa 25,848 triliun rupiah.

Bagaimana dengan sisa dana desa?

Sisa dana desa senilai 25,848 triliun rupiah tersebut, sebisa mungkin dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) hingga Desember nanti akan menyerap 8.885.523 tenaga kerja.

Nah, dana yang 25,848 triliun rupiah itulah yang kita harapkan dan kita sampaikan melalui surat resmi kepada kepala desa agar digunakan semaksimal mungkin untuk PKTD dengan pendekatan produktivitas ekonomi.k

Apa prioritas anggaran tahun depan?

Prioritas penggunaan dana desa 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa yang isinya pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma.

Lalu penyediaan listrik dan pengembangan usaha ekonomi produktif. Yang kedua kita arahkan untuk program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa yang isinya pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Lalu pengembangan desa wisata dan penguatan katahanan pangan dan pencegahan stunting didesa serta desa inklusif. dan yang ketiga diarahkan untuk adaptasi kebiasaan baru yang isinya desa aman Covid 19.

Seperti apa sebaiknya pembangunan di desa?

Harus perhatikan keseimbangan ekologi. Perencanaan pembangunan di desa, baik oleh kepala desa dan seluruh warga masyarakat desa jangan sekali-kali melenceng dari akar budaya dan adat istiadat masyarakat yang ada.

Di mana-mana selalu saya ingatkan, pembangunan desa harus senantiasa bertumpu pada akar budaya dan adat istiadat yang ada.

Bagaimana Anda menghadirkan inovasi di desa?

Kami lakukan studi banding baik antara provinsi bahkan ke luar negeri. Baru-baru ini kami hadiri studi banding antardesa oleh sembilan kepala desa yang berasal dari Jombang ke Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

Model studi banding ini akan saya kembangkan di beberapa titik di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, luar Jawa dan seterusnya, sehingga nanti menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan desa dalam rangka mewujudkan tercapainya SDGs Desa pada 2030.

Apa harapan Anda untuk BUMDes?

Saya minta BUMDes membantu menopang ketersediaan nasional pasca pandemi Covid-19. Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia atau Food and Agriculture Organization (FAO) telah mengingatkan dunia bpotensi akan menghadapi krisis pangan di masa pandemi Covid-19.

Bumdes juga kita harapkan membantu fokus pada ketahanan pangan nasional. Agar kekhawatiran-kekhawatiran dunia terkait dengan kekurangan pangan di Indonesia bisa diantisipasi dan diselesaikan dan yang bisa menyelesaikan adalah desa.

Bagaimana kondisi BUMDes selama Covid ini?

Di tengah melemahnya berbagai sektor bisnis akibat covid-19, sebanyak 10.026 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih bertahan dan tetap melakukan transaksi ekonomi.

Dari 74.953 desa telah terbentuk sekitar 51.000 BUMDes di Indonesia. Sebelum pandemi covid-19 terjadi, sekitar 37.000 di antaranya telah menjalankan usaha atau telah melakukan transaksi ekonomi. Nah, saat pandemi covid-19, tinggal 10.026 BUMDes yang masih melakukan transaksi ekonomi. 10.026 BUMDes tahan pandemi covid-19 tersebut merupakan BUMDes yang berdiri atas dasar inisiatif masyarakat yang telah melalui telaah ekonomi dan bisnis.

Bagaimana Anda menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang baru disahkan?

Kemendes PDTT tengah menyiapkan RPP BUM Desa. Aturan itu semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah untuk difahami. RPP ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden RI.

Pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.

Sebab undang-undang tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerjasama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan layanan umum. Undang-Undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117).

Apa sisi positifnya UU Cipta Kerja ini untuk sektor Anda?

Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menjalankan usaha serta kemudahan dalam berinvestasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta peningkatan ekonomi desa secara signifikan. n S-2

Baca Juga: