Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan jika penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta turun hingga 82 persen sejak diterapkannya Peraturan Gubernur yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik.

Hal ini didukung lewat pemberlakuan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Penurunan penggunaan kantong plastik di Jakarta ini disampaikan oleh Rita Ningsih, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta lewat sebuah webinar bersama Waste4Change pada Selasa (22/6/2021).

"DKI Jakarta sudah berupaya untuk menerapkan peraturan ini dan hasilnya bahwa terdapat penurunan angka penggunaan kantong belanja plastik sebesar 82 persen setelah penerapan Pergub ini," ujar Rita.

Rita juga menyebutkan jika angka yang didapat berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIKDP) pada Desember 2020 lalu.

Kebijakan atas larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai memang sudah resmi diterapkan sejak 1 Juli 2020 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Maka dari itu, Rita menegaskan jika pihaknya terus melakukan pengawasan di tiga lokasi tersebut.

"Saat ini memang yang masih terkendala adalah di pasar. Kami sedang mengupayakan terus berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya untuk terus mendorong agar Pergub Nomor 142 Tahun 2019 ini bisa diterapkan dengan baik di pasar," kata Rita.

Dampak buruk dari penggunaan sampah plastik tak hanya bisa mencemari air dan tanah, juga bisa menyebabkan polusi bagi hewan dan mikroorganisme. Potongan sampah plastik yang bertekstur bisa melukai hewan-hewan kecil. Selain itu, material kimia dari plastik yang terurai menjadi mikroplastik juga menjadi bahan beracun yang bisa membahayakan mikroorganisme.

Baca Juga: