YOGYAKARTA - Pemda DIY telah memulai percontohan penggunaan dana keistimewaan yang pelaksanaannya ada di kalurahan pada tahun 2022 ini. Dengan penambahan dana ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap dana yang direncanakan sebesar Rp1miliar pe rkalurahan per tahun ini dapat dimanfaatkan untuk membangun investasi.

Hal ini diungkapkan Sri Sultan dalam sambutannya dalam Pengukuhan Lurah Kabupaten Bantul Hasil Pemilih Tahun 2022 dan Lurah Pengganti Antar Waktu Kabupaten Gunungkidul sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY. Pengukuhan kepada 23 lurah ini dilakukan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta pada Rabu (16/11).

"Saya berharap uang ini bisa dimanfaatkan dengan baik. Dana keistimewaan ini bukan untuk membangun bangunan yang megah, membangun gorong-gorong atau membangun jalan seperti APBN. Dana ini harus untuk investasi di kalurahan. Silahkan bisa lewat BUMDes boleh, lewat kelompok masyarakat boleh. Bantulah rakyat miskin dan pengangguran dengan uang itu, tapi bukan dalam bentuk bantuan uang tunai," jelas Sri Sultan.

Sri Sultan pun mengatakan keinginannya untuk dapat tercipta kalurahan yang bersih, dengan seluruh kegiatannya benar-benar dilakukan demi kesejahteraan masyarakatnya. Untuk itu, memang diperlukan reformasi, tidak hanya bagi birokrasinya, tapi juga pola pikirnya.

"Untuk desa bisa menjadi desa maju, saya kira program 10 desa budaya mandiri sudah ada, tinggal aplikasinya nanti seperti apa. Yang jelas, aplikasinya bisa membantu desa dan rakyatnya untuk tumbuh dan berkembang. Yang miskin tidak miskin lagi, yangnganggurtidaknganggurlagi. Semuanya gotong royong,adem ayem, kompak, dan wilayahnya maju," papar Sri Sultan.

Sri Sultan menambahkan, Lurah di DIY bukanlah hanya sekadar simbolisasi kepala kantor kalurahansaja, melainkan menjadi insan peradaban. Lurah dalam integritas dirinya harus melekat misi anti-kebodohan dan anti-kemiskinan, yang membentuk watak anti-korupsi dan penyalahgunaan wewenang.Selain sebagai pengelola Dana Desa, Lurah di DIY juga ditambahkan tugas dan fungsinya dalam urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Baca Juga: