TEHERAN - Lima warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Ruby, akhirnya dibebaskan dari penjara Minab, Iran pada 6 Januari 202 lalu. "Kelima WNI tersebut ditahan sejak Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan oleh kapal Ruby," demikian laporan KBRI Teheran seperti dikutip laman kemlu.go.id, Selasa (19/1).

Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak.

KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka.

Pada 12 Januari 2021, kelima WNI dimaksud tiba di Teheran dan telah disediakan akomodasi dan menjalani protokol kesehatan, termasuk menjalani dua kali tes swab Covid-19.

"Mereka dalam kondisi baik dan sehat, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia pada Senin (18/1) lalu. I-1

Baca Juga: