Tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.

KALIMANTAN TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyebutkan tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia.

"Tidak semua wilayah Kecamatan Sepaku diambil Kota Nusantara," kata Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam, Senin (18/3).

Sekitar 10 hingga 20 persen wilayah Kecamatan Sepaku, lanjut dia, terutama Kelurahan Maridan masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan kajian untuk mengakomodasi wilayah atau daerah di Kecamatan Sepaku yang tidak masuk Ibu Kota Nusantara (IKN) itu, bakal dimasukkan ke wilayah kecamatan lainnya yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

"Kami akan gabungkan di kecamatan mana, digabungkan desa atau kelurahan mana saja semua masih dikaji dan dirumuskan," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terus menyusun dokumen pemekaran wilayah memenuhi syarat sebagai daerah otonom kabupaten, seiring Kecamatan Sepaku masuk kawasan Kota Nusantara. "Wilayah kecamatan akan dimekarkan dan sejumlah desa juga dimekarkan agar syarat sebagai Kabupaten terpenuhi," ujarnya.

Rencananya Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan.

Kabupaten Penajam Paser Utara terbentuk sebagai daerah otonomi memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002, memiliki empat kecamatan, dan setelah Kecamatan Sepaku masuk wilayah Ibu Kota Nusantara, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu.

Kajian dan rencana pemekaran wilayah dipresentasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kata dia, selanjutnya dokumen pemekaran wilayah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemekaran wilayah juga bertujuan untuk melakukan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memudahkan pekerjaan administrasi pemerintahan seiring pertumbuhan daerah dengan bertambahnya jumlah penduduk, demikian Nicko Herlambang.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Otorita IKN tidak meminggirkan masyarakat setempat yang sudah berdiam sejak lama di kawasan tersebut.

Dia mengatakan hal tersebut guna merespons adanya isu dugaan penggusuran yang menerpa warga setempat karena pembangunan IKN. Jangan sampai, kata dia, IKN mencontoh pembangunan kota di negara lain yang menghilangkan keberadaan masyarakat asli setempat.

"Jangan masyarakat yang asli yang berada di situ dimarjinalkan," kata Guspardi saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun dia mempertanyakan kebenaran isu dugaan penggusuran tersebut. Jika benar adanya, menurutnya hal tersebut merupakan tindakan yang memilukan dan memalukan.

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun memastikan bahwa tidak ada penggusuran yang semena-mena dalam pembangunan IKN. ν Ant/S-2

Baca Juga: