JAKARTA - Wilayah dengan PPKM level 2 boleh kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 tahun 2022 yang menyertakan ketentuan PTM terbatas kembali merujuk pada SKB Empat Menteri. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Kamis (24/3).

"Pelaksanaan PTM Terbatas tetap mengikuti panduan dalam SKB Empat Menteri terakhir," ujarnya. Sebelumnya, dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 diatur bahwa wilayah PPKM level 2 memiliki diskresi menggelar PTM berkapasitas 50 persen. Hal ini mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Suharti menyatakan, SE Mendikbudristek 2/2022 sudah tidak berlaku. Meski begitu, dinas pendidikan dan sekolah tetap memastikan pembelajaran seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. "Tentunya menjadi harapan semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Seluruh pihak bisa bergotong royong memulihkan pembelajaran agar hak siswa terpenuhi," jelasnya.

Lebih jauh, Suharti menerangkan, dalam SE Mendikbudristek 3/2022 dijelaskan bahwa pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan PTM Terbatas. Sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik perlu diutamakan.

"Orang tua peserta didik diberi pilihan mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh," tambahnya. Selain itu, pemda harus memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan harus dilaksanakan.

Suharti minta, pemda berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu, penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan harus dipastikan. "Begitu pula mereka harus memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis," tandasnya.

Baca Juga: