JAKARTA - Sekolah-sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 bisa menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini sesuai dengan imbauan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kepada awak media, di Jakarta, Jumat (20/8). "Sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3, Bapak Presiden telah mengimbau segera laksanakan PTM terbatas," ujarnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas bisa disegerakan terlebih bagi sekolah dengan peserta didik yang sudah menerima vaksinasi Covid-19. Nadiem menjelaskan, saat ini vaksinasi anak baru yang berusia 12-17 dengan vaksin Sinovac. Pihaknya mendukung Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah yang melaksanakan vaksinasi massal bagi peserta didik yang sudah dapat divaksinasi.

"Kemendikbudristek saat ini juga tengah merencanakan sentra vaksinasi untuk mempercepat pemberiannya bagi pelajar," imbuhnya.

Lebih jauh Nadiem menerangkan, berdasarkan aturan PPKM terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Dia menandaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ. Keduanya sesuai dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, menuturkan perlu ada langkah-langkah yang strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan PTM terbatas. PTM terbatas harus diiringi dengan mitigasi risiko penularan Covid-19, edukasi perilaku hidup sehat. Selain itu, juga upaya-upaya memulihkan learning loss peserta didik.

Jumeri menyebut, efektivitas PTM terbatas jauh lebih tinggi dari PJJ. Sehingga sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 didorong untuk melakukan PTM terbatas jika sudah memenuhi daftar periksa.

Baca Juga: