Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan resmi diperpanjang dari tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Penerapan PPKM terus berlanjut di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.

Pada PPKM periode ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari status level 4. Maka dari itu banyak penyesuaian dan beberapa perubahan aturan PPKM.

Luhut mengatakan kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional sudah berada di bawah 2.000 kasus pada Senin (20/9/2021). Sementara pada Jawa-Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual.

Adanya perubahan aturan PPKM diperpanjang di Jawa-Bali tak lantas membuat protokol kesehatan dilonggarkan.

"Presiden mengingatkan kami, untuk kita semua super waspada menghadapi ini, karena bukan tidak mungkin ada gelombang ketiga," kata Luhut.

Pada perpanjangan periode PPKM kali ini mulai dari 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah telah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Salah satunya dengan membuat syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Sepanjang dua minggu kedepan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 sebelum keberangkatan.

Syarat keterangan negatif Covid-19 dengan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Sedangkan rapid test antigen hanya berlaku 1x24 jam.

Tes Rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus menggunakan tes RT-PCR.

Sementara untuk penerbangan internasional yang dibuka hanya pintu masuk udara dari dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksinasi dua dosis atau full vaksinasi.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Selain telah mendapatkan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.

Sedangkan untuk tes RT-PCR pelaku perjalanan dari luar negeri akan dilakukan tes sebanyak 3 kali, yakni sebelum terbang ke Indonesia, lalu setelah tiba di Indonesia, serta saat melakukan karantina.

Pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.

Baca Juga: