JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada Senin (31/7) mengatakan hanya empat negara yakni Brasil, Mauritius, Belanda, dan Turki yang telah menerapkan semua tindakan anti-tembakau sebaga upaya perang melawan momok mematikan dari rokok.

Dikutip dari The Straits Times, dalam sebuah laporan baru, badan kesehatan PBB itu mendesak negara-negara untuk meningkatkan penggunaan langkah-langkah yang diakui untuk mengurangi penggunaan tembakau, termasuk menegakkan larangan iklan, menempelkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok, menaikkan pajak tembakau dan memberikan bantuan kepada mereka yang ingin berhenti merokok.

"Mauritius dan Belanda sekarang telah bergabung dengan Brasil dan Turki dalam menerapkan semua langkah yang direkomendasikannya," kata WHO.

Menurut WHO, sebanyak 5,6 miliar orang atau 71 persen dari populasi dunia, sekarang dilindungi oleh setidaknya satu langkah pengendalian tembakau, lima kali lebih banyak dibandingkan 2007.

Badan kesehatan itu mengatakan tingkat global prevalensi merokok telah turun dari 22,8 persen pada 2007 menjadi 17 persen pada 2021. "Tanpa penurunan ini, akan ada tambahan 300 juta perokok sekarang," kata WHO.

"Perlahan tapi pasti, semakin banyak orang yang dilindungi dari bahaya tembakau," kata Direktur Jendral WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, seraya menambahkan bahwa pihaknya sangat ingin mendukung upaya nasional untuk "melindungi rakyatnya dari momok mematikan ini".

Jadi Penyebab Utama

Merokok tetap menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah, membunuh 8,7 juta orang setiap tahun, termasuk 1,3 juta yang meninggal karena menghirup asap rokok.

Menurut WHO, delapan negara selangkah lagi untuk bergabung dengan para pemimpin dalam pengendalian tembakau yaitu Ethiopia, Iran, Irlandia, Yordania, Madagaskar, Meksiko, Selandia Baru, dan Spanyol.

Namun, 2,3 miliar orang di 44 negara tetap tidak terlindungi oleh tindakan anti-tembakau WHO. Dan 53 negara masih benar-benar belum memiliki larangan merokok lengkap di fasilitas kesehatan, sesuatu yang oleh Direktur Promosi Kesehatan WHO, Ruediger Krech, disebut "sama sekali tidak dapat diterima".

Laporan itu juga mengecam regulasi rokok elektrik yang terlalu sedikit. Secara global, 121 negara telah mengadopsi beberapa langkah untuk mengatasi rokok elektrik.

Tetapi 74 negara, rumah bagi hampir sepertiga dari populasi global, tidak memiliki peraturan yang mengatur produk semacam itu, yang berarti tidak ada larangan penggunaan di tempat umum, tidak ada persyaratan pelabelan, dan tidak ada larangan iklan.

"Yang mengherankan, sangat sedikit negara yang memiliki langkah-langkah untuk melindungi anak-anak," kata laporan itu, mencatat 88 negara, yang mencakup 2,3 miliar orang, tidak memiliki usia minimum untuk membeli rokok elektrik.

"Beberapa perusahaan melibatkan anak-anak kita ke rokok elektrik dan vaping sebagai gantinya membuat mereka bergantung pada nikotin," kata Krech.

Menteri Kesehatan Mauritius, Kailesh Jagutpal mengatakan lebih baik mencoba melibatkan industri tembakau sebelum mengubah undang-undang. "Jika tidak, industri akan mengembangkan semua taktik untuk datang dan melawan Anda," katanya kepada wartawan.

Krech mengatakan perusahaan tembakau secara diam-diam membuat jalan mereka ke meja pembuatan kebijakan. "Taktik menutupi di mana mereka mencoba untuk menjadi 'bagian' dari solusi," kecamnya.

"Industri tembakau adalah industri yang kuat dan banyak akal yang bahkan hingga hari ini terus tumbuh dalam hal keuntungan dan pengaruh. Tapi kita bisa melawan," pungkas Krech.

Baca Juga: