JAKARTA - Proses wawancara calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilakukan tim seleksi (timsel) menyisakan masalah. Meski begitu, secara umum, kinerja timsel penyelenggara pemilu patut diapresiasi. Pernyataan ini disampaikan peneliti Kode Inisiatif, M Ihsan Maulana, di Jakarta, Minggu (3/1).

"Meskipun terdapat keterbukaan dan penampungan aspirasi publik oleh timsel, prosesnya terdapat catatan," kata M Ihsan Maulana. Menurut Ihsan, terdapat berbagai kebijakan dan tindakan anggota timsel selama wawancara yang dapat menjauhkan dari upaya menghasilkan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.

Padahal, secara umum, kinerja timsel dalam proses wawancara patut diapresiasi. Di antaranya, ada keterbukaan. Proses wawancara disiarkan secara langsung melalui youtube, sehingga dapat disaksikan masyarakat luas.

"Selain itu beberapa pertanyaan yang disampaikan timsel kepada calon merupakan bagian tidak terpisah dari laporan atau aduan masyarakat terhadap rekam jejak para calon," tambahnya.

Timsel KPU dan Bawaslu telah menyelesaikan seluruh rangkaian seleksi penyelenggara pemilu. Tahapan proses wawancara selesai pada 30 Desember 2021.

Ihsan menambahkan, permasalahan serius yang bisa dianggap menyimpang selama proses wawancara antara lain timsel tidak berimbang dengan berlebihan memuji calon tertentu.

Menurutnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menunjukkan kecenderungan memilih calon tertentu. Dia memuji masalah yang tidak berkaitan dengan pendalaman kapasitas dan integritas calon tersebut.

Pendalaman

Dalam pandangan Ihsan, jika memang pujian tersebut bagian dari strategi mendalami calon seharusnya juga dilakukan secara merata kepada calon-calon lain. Apalagi terdapat berbagai kerja sama yang pernah dilakukan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum dengan calon bersangkutan sebagaimana diakui Dirjen.

"Hal itu dapat menciptakan konflik kepentingan relasi kemandirian lembaga dan Kemendagri di masa depan," katanya. Kedua, lanjut Ihsan, timsel tidak mendalami isu krusial kepemiluan.

Misalnya, terkait pemutakhiran daftar pemilih, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu, ataupun mengenai refleksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pendalaman tersebut tidak terjadi. Bahkan direspons tidak sesuai ketentuan UUD 1945, UU Pemilu, dan peraturan-peraturan penyelenggara Pemilu.

"Padahal pendalaman terhadap isu kepemiluan penting untuk memastikan kapasitas calon terkait isu pemilu, kepemiluan, dan demokrasi," ujarnya. Ketiga, kata dia, timsel terkesan menyudutkan calon tertentu. Beberapa pertanyaan kepada calon tertentu terkesan menyudutkan.

Baca Juga: