JAKARTA - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), divonis empat tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan. Wawan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 94,317 miliar rupiah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Kamis (16/7).

Wawan bersama-sama dengan Ratu Atut melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar 79,789 miliar rupiah, serta pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar 14,528 miliar rupiah.

Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah 58.025.103.859 rupiah. Apabila tidak dibayarkan, harta benda akan disita untuk membayar uang tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Barang Bukti Dikembalikan

Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, di lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana tersebut setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.

"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," ungkap hakim Sudani.

Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya. Ia diduga mendapat keuntungan sekitar 109.061.902.000 miliar rupiah dari hal tersebut.

"Terkait tindak pidana asal yang berasal dari pengaturan penjualan tanah, penuntut umum tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdakwa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu," tambah hakim Rustiyono.

"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.

Sementara itu, dakwaan jaksa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga dinyatakan hakim tidak terbukti. n ola/P-4

Baca Juga: