Dalam rangka mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan, yang diperkirakan akan terjadi hingga 27 Desember 2020 berdasarkan hasil pemantauan BMKG, pada tanggal 20 Desember 2020, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan Maklumat Pelayaran.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Maklumat Pelayaran ini berikut perbincangan dengan wartawan Koran Jakarta, Muhammad Zaki Alatas, dengan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ahmad, di Jakarta, Selasa (22/12).
Bisa dijelaskan tentang Maklumat Pelayaran ini?
Saya menginstruksikan kepada seluruh syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website: www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.
Dan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, UPP serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.
Jika ada cuaca buruk bagaimana? Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Lalu, terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan di-lashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik.
Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP).
Ada instruksi lainnya?
Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.
Lalu, bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada syahbandar.
Untuk operator kapal ada imbauan?
Pada saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
Dari pemantauan yang ada yang paling membahayakan di mana? Adapun hasil pemantauan BMKG tanggal 7 Desember 2020, diperkirakan akan terjadi cuaca ekstrem pada tanggal 21-27 Desember 2020 dengan Gelombang Sangat Tinggi 6-9 meter akan terjadi di Laut Natuna Utara, Perairan Kepulauan Anambas hingga Samudera Hindia Selatan Kupang-Pulau Rote.
Terakhir, jika ada apa-apa masyarakat bisa menghubungi ke mana? Apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kejadian kecelakaan kapal agar segera melaporkan ke Puskodalops melalui no telepon 081196209700 atau email: puskodalops_hubla@yahoo.co.id. n P-4