JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) terhadap usaha sektor industri dan kawasan industri agar tetap menjaga dan mematuhi peraturan di bidang perindustrian.

Kegiatan wasdal ini juga bertujuan untuk menciptakan kesesuaian antara rencana visi-strategis dengan implementasinya oleh perusahaan industri sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya, serta mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.

"Kegiatan wasdal usaha industri secara sistemik yang meliputi struktur, susunan, dan kebijakan wasdal, akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdalnya," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko SA Cahyanto di Bogor, Jumat (28/1).

Dirjen KPAII menegaskan pelaksanaan wasdal yang baik dapat pula mewujudkan iklim usaha yang kondusif. "Sebab, aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri," terangnya.

Baca Juga: