Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran menterinya memutuskan untuk menambah bantalan sosial bagi masyarakat. Ini sebagai bentuk pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan daring usai mengikuti rapat dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (29/8).

Sri Mulyani mengatakan dalam rapat yang membahas mengenai pengalihan subsidi BBM itu diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial, dalam rangka meningkatkan daya beli, terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.

Berikut daftar bansos yang akan digelontorkan pemerintah:

  • Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun untuk diberikan kepada 20,65 juta kelompok penerima. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu, yang akan diberikan secara dua tahap.

BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

  • Subsidi Gaji

Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu, yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

"Ini nanti bu Menakertrans akan menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujar Sri Mulyani.

  • Subsidi Pemda

Selain BLT dan Subsidi Gaji, pemerintah daerah (Pemda) juga diminta ikut memberikan subsidi. Nantinya, pembayaran akan dilakukan oleh Pemda dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

"Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: