Salah seorang warga Tabuh-Tabuang Hendri Yadi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan, bunga langkah itu ditemukan saat ia beserta teman-teman lainnya melakukan patroli ketika menangani interaksi negatif antara manusia dengan satwa jenis harimau Sumatera.
LUBUK BASUNG -- Sekelompok warga Tabuh-Tabuang, Jorong Palupuh, Nagari atau Desa Adat Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menemukan bunga bangkai jenis Amorphophallus Titanum yang sedang berbuah di lahan kebun masyarakat setempat pada akhir September 2023.
Salah seorang warga Tabuh-Tabuang Hendri Yadi di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan, bunga langkah itu ditemukan saat ia beserta teman-teman lainnya melakukan patroli ketika menangani interaksi negatif antara manusia dengan satwa jenis harimau Sumatera.
"Saat kami sedang memasang kamera jebak, ada teman yang melihat bunga bangkai itu dan kami cukup keget, karena baru pertama melihat bunga tersebut," katanya.
Ia mengatakan, bunga langkai itu tumbuh di lahan perkebunan milik Bennedy dengan jarak sekitar 800 meter dari pemukiman warga.
Saat ini, tambahnya, bunga tersebut masih ada dan bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata.
"Keberadaan bunga langka itu bisa menarik kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke lokasi," katanya.
Sementara Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga menambahkan, bunga bangkai sendiri diketahui mengalami dua fase, yaitu fase vegetatif atau berdaun yang ditandai dengan adanya batang dan daun serta berlangsung sampai dengan dua tahun.
Sedangkan fase generatif atau berbunga yang berlangsung selama 7-10 hari.
"Berbeda dengan tumbuhan bunga Rafflesia Arnoldii yang disebut bunga berumah dua, bunga bangkai adalah bunga berumah satu yang memiliki bunga jantan dan betina," katanya.
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini ada empat jenis bunga bangkai yang ditemukan di wilayah Kabupaten Agam yakni, Amorphophallus titanum, Amorphophallus gigas, Amorphophallus paoeniifolius, dan Amorphophallus variabilis.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018, bunga bangkai termasuk puspa yang dilindungi.
Namun, ia mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan bunga bangkai tersebut agar ikut menjaga dan melestarikannya sebagai kekayaan hayati Indonesia.
"Silakan dimanfaatkan untuk kunjungan wisata, namun jangan diperjualbelikan baik dalam keadaan utuh maupun bagian-bagiannya," kata Rusdiyan.