JAKARTA - Sejumlah warga yang merupakan pengendara kendaraan bermotor menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax bakal memberatkan.

Salah satu warga pengguna mobil, Laura, mengatakan, wacana kenaikan harga Pertamax hingga mencapai 16 ribu rupiah per liter dinilai cukup signifikan dan memberatkan.

"Masyarakat sebenarnya mendukung program pemerintah, cuma dengan kondisi pandemi saat ini memang membuat kami khawatir," kata Laura di Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut Laura, dampak pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian masyarakat Indonesia belum stabil, sehingga kenaikan harga Pertamax yang signifikan dipastikan cukup memberatkan.

Karyawati swasta ini mengatakan, dirinya juga masih pikir-pikir untuk beralih menggunakan BBM jenis Pertalite apabila nantinya harga Pertamax naik. "Kalau beralih ke Pertalite saya pikir-pikir lagi karena oktan pengaruh ke mesin, keawetan mobil saya gimana," ujar Laura.

Sudah Berat Semua

Pendapat serupa juga diungkapkan salah satu pengendara sepeda motor, Sukirman, yang berharap pemerintah tidak menaikkan harga Pertamax. "Bagi saya kenaikan harga Pertamax itu berat. Rakyat saat ini sudah berat semua. Jadi mohon kalau bisa jangan dinaikkan khususnya bagi pengendara roda dua. Kalau untuk pejabat tidak apa-apa," ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi harga keekonomian bahan bakar minyak RON 92 jenis Pertamax bisa menembus 16.000 rupiah per liter pada April 2022.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi, mengatakan, harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari memicu harga keekonomian pertamax melambung.

"Dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari 14.526 rupiah per liter, bisa jadi sekitar 16.000 rupiah per liter," ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (25/3).

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahan bakar oktan 90 pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP menggantikan premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

Baca Juga: