Warga dari luar Jakarta tidak dilarang untuk mencari pekerjaan di DKI.

JAKARTA - Warga dariluar Jakarta tidak dilarang untuk mencari pekerjaan di DKI.

"Kamitidak membatasi. Semua warga negara Indonesia berhak bekerja di sini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho, Kamis (2/11).

Hari menunjukPasal 5 UU 13 Tahun 2003, dan Pasal 2 Perda 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Di situ disebutkan, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.

Dalam soal perusahaan, untuk merekrut tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan. Pemprov Jakarta hanya sebagai fasilitator atau mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja dalam wadah bursa kerja dan informasi pasar kerja.

Hari juga menyebut, Disnakertrangi dalam memberikan informasi pasar kerja tidak mengacu pada ketentuan Perda 2 Tahun 2011. Sebab tidak ada hubungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun Pemprov Jakarta menyebutkan, saat ini ada enam kelas kejuruan yang menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan. Ini langkah untuk mengurangi angka pengangguran Jakarta.

"Sekarang tengah fokus untuk program unggulan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam mengurangi angka pengangguran Jakarta," jelas Hari Nugroho. Enam kelas tersebut adalah kelas operator komputer, sepeda motor, teknik pendingin (AC), tata boga, tata busana, dan tata rias.

Program unggulan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI), Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur ini, disesuaikan dengan karakteristik Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang mayoritas daerah perkantoran serta perhotelan.

Sebelumnya, anggota DPRD Jakarta, Wibi Andrino, minta Pemprov Jakarta tak membatasi warga luar Jakarta untuk mencari pekerjaan di Ibu Kota. Ini terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Jangan menjadikan seakan-akan kota Jakarta tertutup bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan di DKI," kata Wibi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (26/10).

Wibi menjelaskan, Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global setelah tak lagi berstatus Ibu Kota Negara. Maka dari itu, pemerintah juga harus tetap dapat memberikan kesempatan bagi warga luar kota.Ant/G-1

Baca Juga: