JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA), Estonia, berinisial SP (24), yang diduga melakukan kejahatan pencurian data nasabah perbankan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau lainnya untuk membobol rekening (skimming).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Senin (27/6), mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank BUMN Juni 2022 di wilayah Jakarta Barat. "Modus pelaku ini melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya," kata Endra.
Dia menambahkan, kartu khusus itu dijadikan sarana menampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku. "Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk kejahatannya," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, beberapa kartu ATM bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance, hingga empat lembar uang tunai 100 ribu rupiah.
"Tersangka melakukan kejahatan di daerah Jakarta, Bogor dan Yogyakarta," katanya. Dia menambahkan bahwa pelaku ditangkap di Jakarta Barat, Sabtu 25 Juni. Endra mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga 1,48 miliar rupiah. Polisi tengah mengejar satu orang lagi.
"Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui skimming," tandas Endra.

Baca Juga: