Pemprov DKI Jakarta harus segera mengimplementasikan pembatasan sosial skala besar dengan menerapkan darurat sipil.

JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta dimita untuk serius dalam melakukan pembatasan jarak fisik atau physical distancing dalam upaya memutus rantai penularan virus korona (Covid-19). Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan setiap harinya pasien positif Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Hingga Senin (30/2), data yang masuk mencapai 720 kasus positif atau naik 19 orang dari hari Minggu.

"Bahwa kondisi penyebaran Covid-19 masih amat mengkhawatirkan tingkat penyebarannya cukup tinggi. Lonjakan angka kasus cukup besar di DKI Jakarta. Karena itu, kepada masyarakat harus serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak untuk mencegah penularan," ujar Anies, di Balai Kota, Senin (30/3). Adapun data hingga Senin ini jumlah pasien yang sembuh sebanyak 48 orang dan 76 terkonfirmasi meninggal dunia atau naik sembilan orang dari hari Minggu. Sementara 445 pasien positif Covid-19 tengah dirawat di rumah sakit dan 151 pasien melakukan isolasi mandiri. Untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP), tercatat 2.289 pasien di wilayah DKI Jakarta dengan rincian 498 pasien masih dipantau dan 1.791 pasien telah selesai dipantau. Sementara itu, ada 1.046 orang masuk dalam status pasien dalam pengawasan (PDP), rinciannya 708 orang dirawat dan 338 dinyatakan negatif sehingga diperbolehkan pulang. Mengingat angka penularan masih tinggi, Anies pun meminta masyarakat untuk bahu-membahu memutus rantai penyakit menular ini dengan mengikuti arahan dari pemerintah. Di samping itu, ia juga telah menginstruksikan mulai dari RT/RW hingga kelurahan untuk terus melakukan sosialisasi serta mengidentifikasi kelompok umur yang rentan tertular Covid-19.

"Jadi di situ lah awalnya bahwa bila kita berbicara menjaga masyarakat maka deteksi awal dibutuhka Ketua RT ketua RW apabila menemukan kasus bisa dilaporkan ke lurah dan walikota sudah menyiapkan tempat masyarakat yang masuk kategori ODP, PDP, di luar pemukiman," kata dia.

Darurat Sipil

Terkait dengan karantina wilayah, Anies mengaku mengaku sudah mengusulkan karantina wilayah di Jakarta ke pemerintah pusat.

"Dalam usulan kami, ada beberapa sektor yang harus tetap bisa berkegiatan, adalah energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Itu yang kita pandang perlu mendapat perhatian. Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain jadi itu contoh saja. Lima tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan- kebutuhan pokok yang lain tetep harus bisa berkegiatan seperti semula. Jadi lima itu esensial," ungkapnya. Anies juga mengaku telah menyiapkan semua skenario dalam penerapan lockdown, termasuk dalam menyusun distribusi logistik untuk masyarakat. Diakuinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kewenangan terbatas dalam penerapan lockdown.

"Itu semua keputusannya bukan di kita tapi kita menyiapkan untuk semua langkah. Karena seperti kita ketahui tadi bapak Presiden memberi arahan mengenai pembatasan social berskala besar dan itu sesuai dengan UU 6/2018 tentang karantina kesehatan. Jakarta, dalam dua pekan ini sudah melaksanakan," jelas Anies. Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto mendesak Pemprov DKI Jakarta segera mengimplementasikan pembatasan sosial skala besar dengan menerapkan darurat sipil.

"(Pembatasan sosial skala besar dan darurat sipil) ini sebenarnya sudah bisa ditindaklanjuti di Jakarta dengan uraian teknis yang lebih detail. DKI perlu memaksimalkan pembatasan sosial sebagai terjemahan dari perintah tersebut," katanya. Pembatasan sosial skala besar dengan penerapan lockdown, ungkapnya, bisa dimulai per Kelurahan, RT/RW dengan konsekuensi dukungan penuh dari pemerintah untuk seluruh warga. Dia juga menyarankan pembuatan aturan atau pedoman untuk masyarakat Jakarta secara substansi dan teknis.

pin/P-5

Baca Juga: