Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk mengadakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing dan tak datangi lokasi pemotongan hewan kurban.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengimbau penyelenggara Salat Idul Adha untuk melaksanakan ritual itu secara berjemaah di rumah masing-masing.
"Ini sudah dilakukan tahun lalu, dan tahun ini mengulang, kami mengimbau seluruh penyelenggara untuk mengadakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing, sebagaimana kita pernah melakukannya tahun lalu," ujar Anies di Jakarta, Minggu (18/7).
Anies meminta warga DKI Jakarta memperhatikan anjuran Kementerian Agama Republik Indonesia dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, agar semua orang terlindungi saat pandemi Covid-19.
"Kita sadari ini masa pandemi, Selasa (20/7) Hari Raya Idul Kurban, saya minta seluruh masyarakat untuk melaksanakan Hari Raya Idul Kurban ini sesuai dengan anjuran edaran Menteri Agama," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta terus menyosialisasikan kepada pengelola masjid terkait anjuran tersebut, termasuk memaksimalkan peran lurah dan camat dalam sosialisasi imbauan pelaksanaan ibadah yang aman saat Hari Raya Idul Adha tersebut kepada masyarakat.
"Sehingga syariat terlaksana, tetapi keselamatan juga tertunaikan. Dengan itu, insya Allah semua terlindungi," kata Anies.
Selain itu, Gubernur juga mengimbau agar warga selain panitia untuk tidak datang ke tempat pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha nanti. "Kami mengimbau untuk tidak mendatangi tempat-tempat pemotongan, dikerjakan oleh panitia saja dan dibagikan oleh panitia langsung ke rumah penerima," ujar Anies.
Ia mengatakan tidak perlu ada yang mengantre untuk mengambil daging hewan kurban, apabila semuanya sudah dikerjakan oleh panitia kurban sesuai isi Surat Edaran yang dimaksud.
Hal itu karena pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. "Ini sesuai dengan anjuran edaran Menag. Kita sadari ini masa pandemi, di satu sisi menjalankan kegiatan Idul Adha, di sisi lain menjalankan ketentuan prokes," ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengimbau seluruh penyelenggara Salat Idul Adha untuk mengadakan ritual itu secara berjemaah di rumah masing-masing.
Pemerintah Kota Jakarta Timur menggandeng sejumlah tokoh agama untuk menyosialisasikan perayaan Idul Adha pada saat PPKM Darurat.
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar, mengatakan bahwa pihaknya telah membicarakan mengenai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dengan para tokoh agama Islam di wilayahnya.
"Pada tanggal 16 Juli 2021 telah dilakukan pertemuan dengan tokoh agama (ulama, ummaro), MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jakarta Timur bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam rangka menyosialisasikan Seruan Gubernur tersebut," kata Muhammad Anwar.
Dijelaskan dalam Seruan Gubernur tersebut bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha untuk sementara dilakukan di rumah masing-masing saat pelaksanaan PPKM Darurat. "Harapannya, para tokoh agama dapat bersama-sama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya," ujar M Anwar.

Imbauan Serupa
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga mengimbau segenap umat Muslim di daerah itu untuk menjalankan ibadah Salat Idul Adha di rumah saja guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Kami sepakat meniadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan maupun masjid," kata Kabag Kesra Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar, di Cikarang, Sabtu.
Beni mengatakan keputusan itu tertuang dalam pernyataan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI, Kementerian Agama, serta Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
"Kami hanya mempertegas saja untuk menaati ketentuan yang ada saat ini. Jadi, peniadaan Salat Idul Adha ini merupakan arahan pemerintah pusat dan kami tindaklanjuti di daerah," katanya.
Selain imbauan Salat Idul Adha di rumah, pemerintah daerah juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid dan musala serta takbir keliling. Ant/S-2

Baca Juga: