JAKARTA - Pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk membedakan wadah sampah infeksius dengan sampah rumah tangga.
Menurut Kepala Seksi Penanganan Kebersihan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Sudin LH Jakarta Barat Edy Mulyanto, warga harus mempunyai tempat sendiri untuk membuang sampah infeksius di setiap rumah.
Sampah infeksius yang dimaksud Edy, yakni alat pelindung diri (APD) bekas pakai seperti masker, sarung tangan hingga baju hazmat. "Mereka harus punya pewadahannya sendiri khusus, minimal di rumah tangga dia punya dua atau tiga pewadahannya. Pertama harus dipisahkan untuk limbah infeksiusnya yang tadi," kata dia, Kamis (22/7).
Pemisahan itu, lanjut Edy, diperlukan agar mempermudah petugas mengambil sampah infeksius di setiap rumah dan menghindari penyebaran Covid-19.
Nantinya, petugas dari setiap RW akan mengambil sampah tersebut untuk diletakkan di tempat pembuangan sampah (TPS) khusus limbah infeksius. Setelah itu, sampah akan dibawa oleh petugas Sudin LH dan diserahkan kepada pihak vendor untuk diolah lebih lanjut.
Petugas yang memilah dan mengambil sampah infeksius itu, lanjut Edy, menggunakan APD lengkap demi mengurangi potensi tertular Covid-19. "Untuk sampah limbah infeksiusnya. Kan kita tidak tahu ya mungkin ada rumah yang terpapar atau tidak. Karena itu perlakuannya khusus karena itu limbah B3," jelas Edy. Ant/S-2

Baca Juga: