Pemprov DKI terus melanjutkan sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur. Proyek sodetan tersebut mampu memecah debit air Kali Ciliwung.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengajak warga Bidara Cina berdialog. Pasalnya, warga terdampak proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur menempati tanah milik Pemprov DKI Jakarta dan milik swasta.

"Warga itu ditemui dan diajak bicara, mediasi, kita ingin mudah-mudahan mereka mendukung dan apapun nanti hasilnya Pemprov siap melaksanakan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno, di Balaikota, Jakarta Pusat, Jum'at (9/2).

Pihaknya menganggap, sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur sangat penting untuk dituntaskan. Sebab, ketika debit air Ciliwung meluap, aliran air di Kanal Banjir Timur relatif kecil. Sehingga, sodetan tersebut bisa membagi beban air dari Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

Namun, proyek sodetan ini terhenti, karena warga Bidara Cina memenangkan gugatan classical action atas penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI mengajukan kasasi atas keputusan itu. Sehingga, pembebasan lahan di Bidara Cina manunggu keputusan hukumnya.

"Pemukiman warga tapi itu, sebetulnya sebagian lahannya sudah milik Pemprov DKI. Tapi, penguasaannya dimiliki masyarakat. Sebagian lagi oleh privat. Sehingga masyarakat perlu kesepakatan, supaya tidak terjadi kasus hukum yang berlarut-larut," kata Teguh.

Dalam pembebasan lahan di Bidara Cina ini, pihaknya berjanji akan melakukan percepatan. Dia meyakini, warga Bidara Cina yang terdampak proyek sodetan bakal merelakan lahannya untuk kepentingan rakyat banyak. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan formulasi khusus agar proyek sodetan berjalan lancar.

"Jadi, kita nggak boleh egois juga. Pengendalian banjir sangat dibantu dengan adanya sodetan ini. Perlu ada kerjasama warga dan saya," ucapnya.

Hak Warga

Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, warga terdampak proyek sodetan di Bidara Cina tidak mempunyai alas hak atas tanah yang ditempatinya. Sehingga, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan ganti rugi kepada mereka atas lahan yang dibebaskan.

"Dari data yang kami himpun, justru banyak yang nggak punya alas hak dibandingkan yang punya alas hak. Kalau itu, kita butuh ketelitian terkait kelengkapan administrasi. karena uang yang kami berikan pada warga harus dipertanggungjawabkan," kata Teguh.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan RT/RW, lurah dan camat setempat, termasuk petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi keabsahan surat-surat tanah warga. Pihaknya tidak mau, biaya ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat menjadi masalah.

"Lalu juga banyak gugatan hukum baik internal mereka ahli waris, lalu Masalah gugatan hukum yang memang perlu waktu dan prosesnya masih panjang," ungkapnya.

Menurut Teguh, proyek sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur itu semestinya rampung pada 2013. Dia meyakini, sodetan itu bisa mengurangi debit air Ciliwung hingga 40 persen.

"Nah ini makanya yang perlu digarisbawahi, program kali Ciliwung yang merupakan program strategis nasional. Normalisasi itu berjalan. Nah ini yang harus dipahami oleh semuanya," tandasnya.pin/P-5

Baca Juga: