KUPANG - Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka ditangkap Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT. Dia terancam hukuman mati karena membawa 100 batang detonator atau bahan peledak.

"Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Jumat.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus penangkapan terhadap seorang pria yang membawa bahan peledak. Dia ditangkap pada 3 Oktober 2021 lalu di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Rishian yang pernah menjabat sebagai Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapat keuntungan pribadi. Dia menjual kepada para nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan.

Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive. Artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya. Harga jual per satu batang detonator itu mencapai 200 ribu. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah.

Baca Juga: