JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mendugaperempuan bercadar bernama Siti Elina (SE) penodong senjata api ke personel Paspampres di Istana Merdeka pada Selasa pagi (25/10), terpapar radikalisme.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan bahwa tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin.

Pemeriksaan intensif terhadap tersangka Siti Elina kemudian mengarah ke dua orang lain yang berinisial BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta. Keduanya juga kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pelaku dijerat pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: