Kasus sate beracun yang menewaskan salah satu anak ojek online (ojol) terus berlanjut. Fakta terbaru, wanita misterius pengirim sate beracun tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, sate beracun itu memakan korban jiwa yakni seorang bocah berusia 8 tahun berinisial NFP yang merupakan anak dari Bandiman, seorang pengemudi ojek online atau ojol.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi, masih enggan menyampaikan keterangan terkait sosok wanita misterius tersebut secara terbuka. Ia berjanji akan menyampaikan keterangan pers pada Senin, (3/5/2021) mengenai hal ini.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus sate beracun yang menewaskan seorang anak ojek online .

  1. Identitas wanita misterius

Polisi mengaku telah mengantongi identitas wanita misterius yang memberi makanan berupa sate beracun ke driver ojol di Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi menyampaikan pihaknya telah melakukan penyelidikan.

"Ya identitas (sudah dikantongi), ciri-cirinya sudah kami dapatkan," terang Ngadi pada Kamis (29/4/2021).

Ngadi menjelaskan identitas wanita yang telah dikantongi berdasarkan keterangan dari para saksi.

Ngadi menyampaikan wanita misterius pemberi sate beracun memiliki ciri-ciri berusia muda.

"Iya, yang digambarkan oleh ayah korban, bapak Bandiman ini memang seorang wanita, umurnya 20-30 tahun lah," jelas Ngadi.

  1. Mengandung sianida

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menyampaikan hasil Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DI Yogyakarta menyampaikan bumbu sate dicampur dengan racun potasium sianida.

"Hasil laboratorium, iya, positif sianida. Racunnya potasium sianida," kata Wachyu, Sabtu (1/5/2021).

Wachyu meyampaikan senyawa kimia tersebut memiliki rumus (KCN). Garam kristal tak berwarna yang mirip dengan gula, dan sangat larut dengan air. Menurutnya, racun jenis ini mematikan, terlebih dikonsumsi dalam jumlah besar.

  1. Target anggota polisi senior

Kabar terbaru menyebutkan bahwa sate beracun sianida itu sebenarnya ditujukan untuk seorang anggota Polres Yogyakarta berinisial T.

Namun, karena anggota Polres tersebut tak mau menerima makanan dari orang tak dikenal tanpa melalui aplikasi, akhirnya oleh sang driver, sate tersebut dibawa ke rumah untuk dimakan bersama keluarganya.

Sosok orang yang menjadi sasaran utama dari wanita misterius pemberi sate beracun mengandung sianida merupakan anggota polisi. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja.

Timbul menyampaikan sasaran utama merupakan anggota penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta. Penyidik yang diincar merupakan penyidik senior berpangkat Aiptu.

"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," kata Timbul. Minggu (2/5/2021).

  1. Salah sasaran

Sate yang dibawa ojol merupakan pemberian sosok perempuan misterius. Perempuan tersebut diketahui memesan jasa pengiriman secara offline tanpa melalui aplikasi.

Perempuan misterius itu meminta ojol untuk mengirimkan makanan ke Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Setelah sampai di rumah yang dituju, penerima enggan menerima makanan tersebut karena merasa tak memesan. Kemudian penerima memberikan makanan itu kepada driver untuk dibawa pulang.

Namun, sate tersebut dimakan oleh anak driver ojol, NFP (8) dan sang istri. Korban sempat mengeluhkan rasa bumbu sate yang terlalu pahit. Ia kemudian muntah-muntah hingga tak sadarkan diri. Selanjutnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

  1. Polisi berprestasi

Timbul mengatakan sebagai penyidik senior, Aiptu T tentu sudah banyak menangani ratusan kasus kriminal. Ia juga pernah mendapatkan penghargaan dari Polda DIY pada 2017 dinobatkan sebagai penyidik terbaik.

Timbul membenarkan informasi tersebut bahwa Aiptu T merupakan penyidik senior dengan kinerja yang baik dan ratusan kasus kriminal telah ditanganinya.

Ia menegaskan bahwa T memang penyidik senior dengan kinerja yang baik.

"Ya karena sudah senior di reskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," terang dia.

Saat ditanya terkait kasus kriminal yang sedang ditangani oleh Aiptu T, Timbul belum bisa memastikannya lebih jauh.

"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul

  1. Pelaku terancam dihukum mati

Dr G Widiartana SH M Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus ini pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.

"Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana," kata Widiartana, Sabtu (1/5/2021).

Widiartana menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang. Ia menambahkan pelaku bisa saja dihukum mati.

"Ancaman sanksinya maksimal pidana mati," ucapnya.

Dosen Atma Jaya Yogyakarta mengatakan, ancaman hukuman itu sudah ada dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun," ucapnya

Baca Juga: