BANJAR - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, meresmikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik dan ekoriparian di Pondok Pesantren Darul Hijrah, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (10/3).

IPAL domestik termasuk sarana MCK ini dibangun oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL KLHK).

IPAL tersebut dimaksudkan untuk mengolah air limbah yang berasal dari kegiatan MCK dan dapur di Pondok Pesantren Darul Hijrah,sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran air.

Di samping pembangunan IPAL domestik dan MCK, juga dibangun ekoriparian sebagai upaya penataan sempadan sungai di kawasan Pondok Pesantren. Acara peresmian dihadiri Bupati Banjar, Direktur Jenderal PPKL KLHK M.R. Karliansyah, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Banjar, serta Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hijrah.

Berdasarkan data dari Pondok Pesantren, jumlah santri dan pengasuh di Pondok Pesantren Darul Hijrah Martapura adalah 2.000 orang yang berpotensi menghasilkan air limbah yang cukup besar, kurang lebih 200 m3 per hari. Apabila air limbah ini tidak ditangani dengan benar, akan menimbulkan potensi pencemaran terhadap lingkungan, terutama potensi terhadap pencemaran air, udara, dan tanah.

Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Pondok Pesantren Darul Hijrah ini dilakukan oleh KLKH mulai tahun 2019 dengan membangun sarana MCK, Biodigester, dan IPAL domestik dengan kapasitas untuk 800 jiwa. Biogas yang dihasilkan oleh biodigester digunakan sebagai substitusi bahan bakar untuk memasak di Pondok Pesantren Darul Hijrah.

Memenuhi Baku Mutu Air Limbah

Alue Dohong mengatakan pada tahun 2020 KLHK melanjutkan pembangunan MCK dan IPAL domestik dengan kapasitas 800 jiwa lagi ditambah pembangunan ekoriparian sebagai upaya penataan lingkungan di sempadan sungai kawasan Pondok Pesantren Darul Hijrah.

IPAL domestik yang dibangun pada tahun 2020 terdiri dari bak pengendap (settler), bak anaerobic baffled reactor, bak anaerobic filter dan Horizontal Gravel Filter (HGF). Kinerja IPAL mampu menurunkan beban pencemar sekitar 90 persen untuk parameter BOD, COD, TSS.

Menurut Alue Dohong, hasil uji laboratorium terhadap air limbah hasil olahan IPAL tersebut dapat memenuhi baku mutu air limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

"Air limbah yang telah diolah di IPAL domestik tersebut ditampung di kolam penampung yang selanjutnya air tersebut dapat digunakan sebagai air siram tanaman," ujar Wamen LHK Alue Dohong.

Dirjen PPKL KLHK, RM Karliansyah dalam siaran persnya mengatakan, pembangunan ekoriparian dilakukan sebagai upaya penataan kawasan di sempadan sungai atau bantaran sungai ini dikembangkan sebagai kawasan wisata alam sederhana, sarana jogging track, dan sarana pendidikan di area terbuka dengan memanfaatkan panggung kecil di ekoriparian ini untuk belajar da. latihan pidato dan atau perform seni budaya.

"Ekoriparian ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para santri dan warga sekitar. Disamping itu, keberadaan ekoriparian yang dilengkapi denganIPAL domestik ini juga berfungsi untuk menurunkan beban pencemaran air ke sungai serta mencegah sempadan sungai sebagai tempat pembuangan sampah, sehingga kualitas air sungai diharapkan akan lebih baik," ujar Karliansyah.

Saat ini lanjut Karliansyah, isu lingkungan menjadi hal yang sensitif, apalagi jika sudah bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Pertambahan penduduk yang semakin meningkat berpotensi mempengaruhi kualitas air.

Kontributor utama pencemaran air sungai di Indonesia selama ini masih didominasi oleh air limbah rumah tangga/domestik. Oleh karena itu, tambah dia, upaya penanganan air limbah domestik ini perlu ditingkatkan.

Kegiatan penyediaan IPAL domestik seperti ini, tambanya, di masa mendatang diharapkan dapat direplikasi di tempat lain seperti sekolah dan pemukiman padat penduduk.

Pelaksanannya tidak hanya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota saja, namun diharapkan dapat melibatkan lebih banyak pihak lain termasuk pelaku usaha, dalam bentuk Community Development (ComDev) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).

Dengan demikian hasil yang akan dicapai akan lebih banyak lagi, baik dari sisi penurunan beban pencemaran, penurunan gas rumah kaca, serta peningkatan pola hidup sehat masyarakat.

Baca Juga: