JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Kamis (25/3), tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/3).
Sebelumnya, berkas perkara penyidikan Ajay telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ali mengatakan kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam waktu 14 hari kerja, tambah dia, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Selain itu, kata dia, selama proses penyidikan terhadap Ajay telah diperiksa 76 saksi di antaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Baca Juga: