JAKARTA - Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus, mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mas'ud diperiksa terkait tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto, tahun 2017.

"Ada 25 pertanyaan. Sudah saya jawab semua apa yang saya tahu. Apa yang saya dengar, apa yang saya alami sudah saya jelaskan ke penyidik," kata Mas'ud seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

KPK memeriksa Mas'ud sebagai saksi untuk tersangka Wiwiet Febryanto, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto. Namun, Mas'ud enggan memberikan penjelasan lebih lanjut seputar materi pemeriksaannya kali ini.

KPK sampai saat ini belum menahan Mas'ud meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu. "Saya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan lah, tanyakan kepada pemeriksa saja," ucap Mas'ud.

Namun, Mas'ud mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Ya, kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," ucap Mas'ud.

Mas'ud diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Mas'ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas'ud sebagai pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. n mza/N-3

Baca Juga: