BANDUNG - Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit.

Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya minta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,Kamis (12/8).

Jaksa menyebutkan, unsur yangmemberatkan hukuman karenaAjay tidak mendukung upaya pemerintah memberantas praktik korupsi, padahal dia aparatur negara. Sedangkan, unsur meringankan, yang bersangkutan belum pernah terjerat hukumdalam perkara apa pun.

Ajay didakwa menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan, melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek. Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Baca Juga: