JAKARTA - Wali Kota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023, Ade Uu Sukaesih yang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (12/8) lalu dikonfirmasi soal kegiatan usaha keluarga. Ade diperiksa sebagai saksi dalam bagian penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017.

"Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan beberapa hal, antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang dikerjakan oleh pihak keluarga saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (13/8).

Penyidik KPK turut memeriksa Kepala DPPKAD Kota Banjar Tahun 2011-2016, Yuyung Mulyasungkawa. Dari Yuyung, kata Ali, penyidik menggali keterangan saksi terkait dengan tugas dan peran saksi saat menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Banjar serta mengkonfirmasi perihal pengetahuan saksi tentang adanya kedekatan saksi dengan para pejabat di Pemerintah Kota Banjar.

Penyidikan KPK turut memeriksa Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah. Di mana, Dadang digali pengetahuannya terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan juga dikonfirmasi mengenai pihak-pihak siapa saja yang mengerjakan proyek tersebut.

"Keterangan selengkapnya sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat dihadapan penyidik dan saat ini tidak bisa kami sampaikan secara detail karena tentu pada saatnya keterangan para saksi tersebut akan disampaikan seluruhnya dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali. ola/N-3

Baca Juga: