JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. "Sidang digelar secara tertutup," kata Anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris di Jakarta, Selasa (3/8).

Sidangdigelar berdasarkan laporan pada 8 Juni 2021 oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko. "Sesuai Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan, dilakukan secara terbuka," tambah Syamsuddin. Dalam laporannya, Novel, Rizka, dan Sujanarko menduga Lili melakukan pelanggaran etik terkait penanganan penyidikan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Lili diduga melanggar prinsip integritas yang ada pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Aturan tersebut berbunyi, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung."

Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPKuntuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial,guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya bernama Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum, Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dalam sidang 26 Juli 2021 untuk terdakwa M Syahrial, mantan penyidik KPK, S Robinson Pattuju, menyebut bahwa M Syahrial pernah ditelepon Lili Pintauli terkait perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Robin mengatakan, pada awal terdakwa, Syahrial menyampaikan baru saja ditelepon oleh Lili yang menanyakan, "Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih. "Itu bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ungkap Robin dalam sidang pada 26 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Robin, Syahrial pun minta bantuan Lili. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Lili. Katanya, "Bantulah, Bu. "Setelah itu, Lili menyampaikan, "Ya udah ketemu dengan orang saya di Medan. Namanya Fahri Aceh," cerita Robin menirukan Lili.

Baca Juga: