JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp1,8 juta selama satu tahun kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Majelis Etik, Tumpang Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Senin (30/8).

Dalam sidang musyawarah majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan. Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Kedua, berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar 4,6 juta rupiah. Maka, kalau gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari 4,6 juta senilai 1,8 juta rupiah.

Namun, Lili masih mendapat tunjangan-tunjangan lain. Tunjangan jabatan Wakil Ketua sebesar 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua sebesar 2,1 juta rupiah.

Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua sebesar 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua sebesar 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua sebesar p6,8 juta rupiah. Maka, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar 110,7 juta rupiah.

Baca Juga: