JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) telah menerima uang sekitar 5 miliar rupiah dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar 5 miliar rupiah," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan konstruksi perkara saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sebagai penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Johanis menjelaskan untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar 7,8 triliun rupiah kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya, kata dia, di antaranya melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang satu di antaranya tersangka STPS," ucap Johanis.

Selanjutnya, tersangka STPS yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-024 menawarkan diri untuk membantu pengusulan dana hibah.

Baca Juga: