Lonjakan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan selama dua pekan terakhir yang terjadi sangat signifikan hingga resmi ditetapkan sebagai gelombang ketiga Covid-19. Sehingga, berbagai fasilitas kesehatan pun kian dipenuhi pasien, termasuk RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Penambahan tersebut diyakini dari imbas libur tahun baru serta kemunculan varian Omicron yang pertama kali terdeteksi pada 15 Desember 2021.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 harian per Selasa (14/1) pun 16.021 orang, dengan kasus aktif 81.349 pasien.

Namun begitu, bagi pasien Covid-19 yang ingin melakukan karantina, terutama di Wisma Atlet, dapat melakukan beberapa langkah berikut:

1. Langkah awal, pasien datang secara mandiri maupun dengan rujukan dari rumah sakit ke Wisma Atlet.

2. Pasien yang datang secara mandiri akan dilakukan pemeriksaan umum seperti anamnesis (wawancara), PE (checklist), dan juga pemeriksaan fisik. Bagi pasien dengan rujukan, akan dilakukan pemeriksaan tes Covid-19.

Jika hasilnya negatif, pasien tersebut akan melalui langkah yang sama seperti pasien mandiri (pemeriksaan umum). Akan tetapi jika hasilnya terbukti positif, pasien akan dirawat di Wisma Atlet dengan catatan mampu mandiri serta tidak memiliki riwayat penyakit lain.

3. Untuk itu, pasien yang telah dilakukan pemeriksaan umum namun tak mengalami gejala pada pernapasan, maka pasien akan dilakukan dekontaminasi dan selanjutnya dapat kembali pulang. Namun, bila terdapat gejala pada pernapasan dengan RR (frekuensi napas) >24 kali permenit, maka pasien akan dilakukan rontgen.

4. Pasien dengan hasil rontgen selanjutnya akan dicek terkait pneumonia maupun penyakit penyerta. Bila terkonfirmasi pneumonia sedang/berat dengan atau tanpa komorbid maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit rujukan. Namun bila tidak terkonfirmasi pneumonia maupun komorbid, pasien akan ditetapkan sebagai PDP untuk selanjutnya dilakukan RT-PCR dan dirawat di Wisma Atlet.

5. Selanjutnya, bagi pasien dengan frekuensi napas < 24 kali permenit, akan dilakukan uji laboratorium serta rapid test. Bila hasilnya positif maka akan ditetapkan sebagai PDP, dan bila hasilnya negatif akan ditetapkan sebagai ODP. Setelah penetapan ini, pasien akan diuji RT-PCR untuk selanjutnya dirawat di Wisma Atlet.

6. Jika pasien yang memiliki riwayat kontak, berusia lebih dari 60 tahun, mengidap penyakit lain, serta hidup sendiri, akan ditetapkan menjadi ODP dan selanjutnya dilakukan uji laboratorium serta rapid test.

Namun, jika hasilnya positif maka akan ditetapkan sebagai PDP, dan bila hasilnya negatif akan ditetapkan sebagai ODP. Setelah penetapan ini, pasien akan diuji RT-PCR untuk selanjutnya dirawat di Wisma Atlet.

7. Terakhir, untuk pasien yang tidak memiliki riwayat kontak fisik, berusia kurang dari 60 tahun, tidak memiliki penyakit, dan tidak hidup sendiri, selanjutnya akan diberikan edukasi, dekontaminasi, dan diarahkan untuk kembali pulang.

Demikian diketahui, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi pasien yang ingin melakukan karantina di Wisma Atlet. Syarat-syarat tersebut antara lain berusia di atas 15 tahun, memiliki penyakit komorbid yang terkontrol (self handling), serta mandiri.

Baca Juga: