Korlantas Polri menganjurkan masyarakat untuk mencetak QR Code bukti pembayaran pajak kendaraan di aplikasi Signal lalu tempelkan sendiri di STNK untuk memudahkan pemeriksaan petugas saat razia.

Signal merupakan aplikasi khusus yang dibuat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Sementara QR Code adalah pengganti stiker hologram yang sebelumnya ditempel di STNK sebagai pengesahan setelah pelunasan membayar pajak kendaraan.

Stiker tersebut, kata Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, tidak diperlukan lagi dalam metode pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal.

Keterangan Taslim, QR Code segera muncul di aplikasi Signal setelah melakukan pembayaran pajak. Dari bukti pembayaran sah ini dapat diperlihatkan ke petugas saat pemeriksaan STNK di jalanan yang memeriksanya melalui pemindaian kamera.

Perlu diketahui polisi bisa melakukan penilangan bila STNK tidak punya pengesahan pembayaran pajak. Dasar penilangan bukan karena pembayaran pajak telat atau semacamnya, melainkan STNK dianggap tidak sah karena tak ada bukti pembayaran.

Lama dalam memperlihatkan QR Code di ponsel, Taslim menyarankan masyarakat mencetak QR Code kemudian ditempel di kolom pengesahan STNK.

"Saya berikan saran untuk masyarakat untuk memudahkan QR code itu dimunculkan kemudian, di print dan ditempelkan di STNK. Sehingga ketika ada pemeriksaan di jalan masyarakat tinggal menunjukkan QR code itu," kata Taslim dalam video yang diposting dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (6/4).

"Ketika QR code itu ditembak ke kamera maka akan tembus ke database yang memberikan keterangan STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLJ," tuntas dia.

Selanjutnya, Taslim juga memaparkan saat ini Signal sudah aktif di 29 provinsi di Indonesia. Signal merupakan salah satu upaya Polri masuk ke tahap digital untuk memudahkan administrasi terkait instansi ini.

Baca Juga: