JAKARTA - Bank DKI mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara non tunai demi menjaga penerapan protokol kesehatan.

Dalam rangka mendukung program pembayaran non tunai tersebut Bank DKI telah menyiapkan layanan pembayaran non tunai seperti JakOne Mobile, ATM dan debit EDC.

"Untuk membayar PKB melalui JakOne Mobile, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui tiga cara, yakni melalui menu pembayaran pajak e-Samsat DKI Jakarta, melalui menu pembayaran pajak e@Samsat Nasional dengan kode bayar diperoleh dari aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional), dan atau melalui pembayaran Scan QRIS di loket pembayaran Samsat," kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufra di Jakarta, Selasa (4/8).

Bagi wajib pajak yang memiliki data NIK yang sama antara data di kepemilikan kendaraan dengan data pada Bank dapat melakukan pembayaran PKB melalui menu pembayaran e-Samsat DKI Jakarta pada aplikasi JakOne Mobile, masukkan nomor polisi kendaraan, pilih sumber dana dan lakukan pembayaran sesuai nominal pembayaran pajak yang tertera.

Sedangkan wajib pajak yang ingin segera mendapat lembar pengesahan ataupun yang ingin membayar pajak tahun ke-5, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan pembayaran Scan QRIS di Loket Pembayaran Samsat.

Bank DKI juga menyediakan sejumlah hadiah menarik bagi wajib pajak yang membayar PKB melalui JakOne Mobile dan paling banyak mengumpulkan poin transaksi JakOne Mobile sampai dengan 31 Oktober 2020. n Ant/P-5

Baca Juga: