Foto: ANTARA/Paramayuda
Dua warga berjalan di bawah spanduk larangan parkir mobil di sepanjang jalan Rawa Semut, Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat Jumat (8/4). Memiliki mobil tanpa garasi selain mengganggu pengguna jalan juga melanggar UU No.22 tahun 2009 tentando Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).