Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan tetap bisa divaksinasi Covid-19 dengan mendatangi sentra vaksinasi.

"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Dukcapil. Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silakan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2021).

Dengan cara tersebut warga yang belum memiliki NIK nanti akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Nadia menyatakan bakal dilakukan pengaturan terkait pemberian vaksin tanpa NIK. Nantinya tak semua sentra vaksinasi bisa didatangi warga yang belum memiliki NIK.

Sebabnya, tenaga yang bisa dikerahkan Dinas Dukcapil pemerintah daerah sangat terbatas jumlahnya.

Nadia mengatakan Kemenkes akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK dan tidak akan dilakukan di semua sentra vaksinasi, mengingat terbatasnya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil.

"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.

Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam edaran tersebut Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Baca Juga: