Pemerintah mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri. Aturan ini diterapkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan salinan panduan implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 menyebutbagi penumpang di seluruh moda transportasi domestik yang menggunakan moda transportasi Jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Penumpang pesawat juga wajib negatif covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR. Tes PCR paling lama dilakukan dua hari sebelum keberangkatan dan transportasi lainnya cukup membawa hasil tes antigen sebagai bukti negatif covid-19. Tes antigen dilakukan satu hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat vaksin harus selalu dibawa apabila masyarakat ingin bepergian sebagai syarat dan tanda jika anda telah menerima vaksin Covid-19.

Kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui situs web Peduli Lindungi (https://pedulilindungi.id/) Lalu, masuk ke akun Peduli Lindungi Anda menggunakan nomor telepon yang terdaftar ketika divaksin.

Setelah itu, klik menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri. Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama maupun tahap kedua. Kemudian klik sertifikat vaksin Covid-19 yang ingin di-download.

Selanjutnya, klik "Unduh Sertifikat". Selesai, sertifikat vaksin Covid-19 Anda telah tersimpan di ruang penyimpanan komputer atau smartphone Anda dengan nama "Certificate.jpg".

Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitas penumpang menjadi 70 persen untuk transportasi umum yang melayani perjalanan jarak dekat dan menerapkan protokol lebih ketat.

Baca Juga: