Pemerintah Provinsi Banten menyatakan saat ini berada dalam kondisi darurat Covid-19. Perlu langkah bersama dalam pencegahan dan penanganannya.

Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan saat ini Provinsi Banten dan Pulau Jawa dalam kondisi darurat Covid-19, sehingga harus ada soliditas antar Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan virus korona.

"Diperlukan soliditas antar Pemerintah Daerah dalam melaksanakan langkah-langkah bersama," kata Wahidin Halim dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Implementasi PPKM Darurat di Provinsi Banten dari Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten di Serang, Jumat.

Menurut Gubernur Banten, pelaksanaan PPKM Darurat bertujuan untuk memotong penyebaran Covid-19 dari kehidupan masyarakat.

"Apa yang bupati/wali kota lakukan sudah maksimal. Tapi sekarang kita menghadapi problem baru dengan varian virus baru, kondisi rumah sakit dan permasalahan komplek lainnya," katanya.

Ia mengatakan, kondisi Banten, Pulau Jawa sudah darurat, sehingga perlu dorongan pada masyarakat untuk disiplin dalam penerapan prokes.

"Ini satu hal wajib sebagai warga negara dan menjadi tanggung jawab kepala daerah," kata Wahidin menambahkan.

Dikatakan Wahidin, penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan sebagai pilihan pahit yang harus diambil. Dukungan TNI dan Polri sangat diperlukan.

Gubernur Banten juga menugaskan jajaran Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten hingga kabupaten/kota serta Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten hingga kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Darurat kepada para tokoh agama dan masyarakat.

Diungkapkan Wahidin, di Provinsi Banten daerah yang masuk Zona Merah Kategori 4 adalah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang. Sementara daerah yang masuk Zona Merah Kategori 3 adalah Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti melaporkan kondisi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

"Saat ini positif rate di Provinsi Banten mencapai 5,44 persen," kata Ati.

Menurut Ati, saat ini kemampuan beberapa laboratorium gratis melemah karena semakin menipisnya persediaan alat untuk tes swab antigen dan PCR. Namun hal itu akan segera diatasi karena Provinsi Banten akan mendapatkan bantuan 100 ribu alat rapid antigen dari Kementerian Kesehatan.

Dijelaskan pula, untuk mengurangi penyebaran dan penularan Covid-19, daerah Zona Merah Kategori 3 akan diperlakukan sama dengan daerah Zona Merah Kategori 4.

Siap Terapkan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan kesiapannyamenerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masysrakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan Covid-19.

"Hari ini bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang, kami telah melakukan rapat koordinasi nasional terkait penanganan Covid-19. Dan diputuskan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM darurat, dan kita akan melaksanakan instruksi itu," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai mengikuti rapat koordinasi nasional di Pendopo Bupati di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan dalam kesiapannya untuk memberlakukan PPKM darurat tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran, mulai dari TNI/Polri, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda untuk melaksanakannya.

Baca Juga: