Seorang pendeta berinisial SA bersama HH, seorang polisi wanita (polwan) dari Satuan Lalu Lintas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, tepergok berselingkuh di sebuah kamar di rumah Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih di kawasan Galala, Desa Hative Kecil, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Maluku.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polisi Daerah (Polda) Maluku Komisaris Besar Polisi Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan HH dan Pendeta SA ditangkap oleh aparat Polda Maluku pada Rabu (4/5) malam.

Peristiwa perselingkuhan keduanya terbongkar ketika suami HH yang diketahui seorang anggota Brigade Mobile (Brimob) Polda Maluku yang melaporkan perselingkuhan sang istri, HH dan SA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku terkait perzinaan.

"Suami Brikpol HH sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku terkait perzinahan," kata Ohoirat, melalui pernyataan resmi pada Sabtu (7/5) malam.

Lebih lanjut, Ohoirat menuturkan Ditreskrimum Polda Maluku segera menindaklanjuti laporan tersebut dan proses pidana perzinaan akan dikedepankan. Ohoriat menegaskan pihaknya langsung memeriksa dan meminta bidang Propam untuk mengambil alih kasusnya.

"Propam akan menindak lanjuti kasus tersebut dari segi etik atau disiplin," ucap Ohoirat dalam keterangan tertulis tersebut.

Ohoirat menekankan bahwa pihaknya tidak ingin main-main dengan kasus tersebut. Dia mengatakan Polda Maluku tidak akan melindungi setiap pelanggaran anggota yang melakukan perbuatan yang mencoreng institusi Polri.

Dugaan perselingkuhan antara HH dan Pendeta SA diketahui bermula dari pandangan pertama ketika Pendeta SA sering mengisi ceramah di Gereja Teratai Kasih di Kompleks Asrama Polisi Tantui Kota Ambon.

Baca Juga: