Pengusaha buka-bukaan soal pembayaran biaya hotel untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 yang masih nunggak. Hotel-hotel ini digunakan untuk isolasi mandiri atas permintaan BNPB yang menjadi Satgas Penanganan COVID-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan restoran (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pemerintah masih memiliki tunggakan sebesar Rp 196 miliar kepada 21 hotel atas layanan isolasi mandiri (Isoman) pasien COVID-19 di DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum dibayar. Masih berproses ada sekitar Rp196 miliar untuk isoman yang sedang berproses untuk 21 hotel di Jakarta," jelas Hariyadi dalam konferensi pers virtual Apindo-Kadin, Rabu (21/7/2021).

Hariyadi mengatakan proses pencairan dari pembayaran tunggakan atas layanan isoman hotel masih menunggu persetujuan dari Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

"Ini proses pembayaran menunggu approval Ditjen Anggaran di Kementerian Keuangan. Ini nanti harusnya masuknya dari BNPB, karena awalnya order dari sana," terang dia.

Haryadi menjelaskan, pemerintah pusat harus memperbaiki sistem pembayaran jasa isoman bila masih ingin bekerja sama dengan pengusaha hotel.

Ia juga mencontohkan pemerintah pusat harus seperti pemerintah daerah dalam skema pembayaran yang dilakukan dalam menyewa hotel sebagai tempat isoman pasien COVID-19. Misalnya, Pemprov Jawa Barat di Bandung yang sudah membayar 50 persen tagihan. Kemudian sistem pembayaran secara berkala sekali dalam dua pekan.

"Kalau pemerintah mau bekerja sama lagi, kami mintanya pola pembayarannya itu yang baik ya. Beberapa daerah seperti Bandung untuk isoman, itu dibayarnya oleh pemprov. Jadi dibayar 50 persen dulu, kalau tidak salah. Pembayarannya 2 minggu sekali, jadi sudah jauh lebih baik," terang dia.

Hariyadi mengatakan untuk permintaan isoman di luar tanggungan pemerintah justru jumlahnya makin sedikit. Dia mengatakan kebanyakan masyarakat yang terpapar COVID-19, sudah lebih berani untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing.

"Pada kenyataannya, tamu di hotel isoman itu justru sedikit karena banyak yang isoman di rumah, lebih tenang dan bisa mengantisipasi," tandas dia.

Kebijakan isolasi mandiri di hotel dilakukan untuk pasien COVID-19 dengan gejala ringan dan tanpa gejala dan ditempatkan di hotel bintang tiga. Hotel itu juga bisa dipakai untuk tenaga kesehatan yang positif COVID.

Baca Juga: